JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi berpendapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berpikir panjang terkait Surat Peringatan yang diberikan kepada PT Godang Tua Jaya.
Sanusi menilai seharusnya, Dinas Kebersihan DKI sudah berpikir jauh bahwa SP I yang mereka berikan ke PT GTJ akan berujung kepada pemutusan kontrak.
Sehingga, terkait rencana audit independen yang rencananya akan dilakukan Dinas Kebersihan DKI, seharusnya dilakukan sebelum SP I keluar.
"Makanya pikir panjang dong pas kasih SP I kemarin, harusnya sudah tahu akan berlanjut kepada pengambilalihan. Harusnya dia tahu ujungnya nanti adalah kita mengambil alih. Jadi harusnya sudah diaudit dari awal," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (4/1/2016).
Dinas Kebersihan DKI belum memberikan SP III terhadap PT GTJ karena ingin melakukan audit independen terlebih dahulu. Sanusi mengatakan tidak bisa dipastikan kapan audit akan selesai dilakukan. Tidak ada kejelasan juga sampai kapan SP III akan dikeluarkan.
Sehingga, tidak ada kejelasan juga terkait keberlangsungan masalah pengelolaan TPST Bantargebang ini. Sanusi malah menilai pemberian SP I dan SP II kepada PT GTJ hanyalah sikap arogan Pemerintah Provinsi DKI saja.
Pemprov DKI nekad mengeluarkan SP meski belum siap menanggung konsekuensi keluarnya SP tersebut yaitu mengambilalih pengelolaan TPST Bantargebang.
"Sekarang kan audit dulu, berarti SP III tertunda dong. Audit saja bisa sebulan, belum tentu jadi sebulan juga, nanti mundur lagi," ujar Sanusi. (Baca: Pemprov DKI Dinilai Tidak Konsisten untuk Ambil Alih TPST Bantargebang)
"Makanya saya bilang Pemprov ini tidak punya konsistensi dan tidak punya kesiapan sebetulnya untuk mengambilalih TPST Bantargebang. Ini cuma arogansi saja dan ini sebetulnya enggak boleh ada arogansi tetapi harus saling berdiskusi," tambah dia.
Sebelumnya, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya dipastikan tertunda. Pemutusan kontrak terhadap PT GTJ yang semula direncanakan pada 10 Januari 2016 dipastikan tidak terlaksana.
Pemprov DKI berencana melayangkan SP III apabila sampai 10 Januari 2016, PT GTJ tidak dapat melaksanakan kewajibannnya. SP III merupakan surat pemberitahuan pemutusan kontrak dan pengambil alihan TPST Bantargebang.
Saat ini, Pemprov DKI sudah melayangkan SP I dan SP II ke PT GTJ. Surat peringatan tersebut berisi permintaan agar PT GTJ memenuhi kewajibannya, yakni membangun fasilitas teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, dan anaerobic digestion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.