Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Penipuan "Online" yang Perlu Diwaspadai

Kompas.com - 06/01/2016, 17:54 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan tersangka penipuan online.

Salah satu modusnya adalah memperkenalkan diri sebagai pejabat negara melalui media sosial. Pelaku tersebut akan memasang foto profil palsu yang lebih meyakinkan. (Baca: Polda Sulselbar Bongkar Sindikat Penipuan SMS dan "Online")

"Setelah berkenalan, pelaku akan menjaga hubungan dengan korban. Setelah itu, ia akan menghubungi korban kembali dan melaksanakan aksinya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Menurut Krishna, saat melancarkan aksinya, pelaku bisa melakukan berbagai hal, seperti meminta sejumlah uang untuk investasi atau amal dan mengajak kencan, lalu memerkosa korban.

"Selain itu, pelaku juga ada yang bermodus dengan meretas akun," kata Krishna.

Untuk modus meretas akun, pelaku akan menggunakan akun yang diretasnya tersebut untuk menawarkan sejumlah barang.

Dengan demikian, pelaku lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari kenalan korban yang akun media sosialnya diretas tersebut.

"Nantinya pelaku bisa menawarkan berbagai produk dalam website dengan tawaran yang menarik," ujar Krishna.

Penipuan online merupakan salah satu tindak kriminal yang kerap terjadi di tengah masyarakat. (Baca: Polda Sulselbar Bongkar Sindikat Penipuan SMS dan "Online")

Sepanjang 2015, Ditreskrimsus menangani lebih kurang 46 kasus kejahatan yang menggunakan media sosial, telepon, dan sarana online lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com