"Dia ini penyalah guna. Untuk merehabilitasi, kita harus melihat hasil assessment terlebih dahulu," ujar Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Juang Andi Priyanto, Kamis (7/1/2016).
Juang mengatakan, hasil assessment itu didapat dari tim terpadu yang terdiri atas Dinas Sosial, Badan Narkotika Nasional, dan Satgas Anti-Narkoba.
Menurut dia, barang bukti dari penangkapan DPA ini tidak banyak jumlahnya, hanya satu linting ganja seberat 0,40 gram.
"Proses penangkapan ini untuk pengembangan yang lebih besar karena kalau kita menangkap seperti ini enggak akan ada habisnya," ujar dia.
Sebelumnya, kepolisian menangkap DPA karena kepemilikan narkoba jenis ganja. Dia ditangkap pada 6 Januari lalu pada pukul 15.00 WIB di lokasi shooting-nya di Jalan Ceger, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.