JAKARTA, KOMPAS.com - D (43), buruh serabutan yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara, telah diamankan.
Kepada petugas, D mengaku melakukan hal tersebut lantaran terbawa nafsu.
Kepala Polsek Koja Komisaris France Siregar mengatakan, pelaku saat kejadian hendak berkencan dengan seorang pekerja seks di kontrakan yang disewa pelaku di lokasi kejadian.
Namun, karena PSK yang disewa tak kunjung datang, pelaku justru menyasar bocah di lingkungan sekitar.
"Pengakuannya lagi menunggu PSK yang sudah berjanjian dengannya. Karena menunggu terlalu lama, pelaku ini memanggil dua anak kecil yang tengah bermain di kawasan itu," kata France, di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (13/1/2016).
France mengatakan, pelaku kemudian mencabuli kedua bocah tersebut. Hasil visum menunjukkan ditemukan bekas lecet pada alat vital korban.
"Memang tidak sampai mengenai selaput dara korban. Tapi dari hasil visum membuktikan aksi pelecehan yang dilakukan pelaku," ujar France. (Baca: Buruh Serabutan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Dua Bocah di Koja)
Pelaku menurutnya sesuai melakukan aksi bejatnya hendak kabur. Namun, orangtua salah satu korban yang tahu cepat kejadian yang menimpa anaknya lantas memanggil warga, sehingga pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum kabur.
France mengatakan pelaku akan ditahan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.