Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Penulis "Primadosa" Penguasa Orde Baru Menangi Gugatan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/01/2016, 16:32 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di balik wajahnya yang keriput, semangatnya masih serupa aktivis muda. Aktivis di era Orde Baru, Wimanjaya Keeper Liotohe (83) tak letih untuk memperjuangkan keadilan.

Wimanjaya menuturkan, permasalahan yang digugatnya ini terjadi sejak tahun 1990-an. Kala itu, ia melahirkan buku "Primadosa" yang berisi kekejaman Soeharto pada tahun 1966.

Wimanjaya mengenalkan buku itu kepada masyarakat Indonesia di Balai Kota Amsterdam. Namun, kemeriahan dan semarak atas buku Primadosa itu terhenti saat Wimanjaya kembali ke Indonesia.

Dirinya dituduh menghina martabat sang presiden. Sehingga akhirnya, Wimanjaya harus mendekam di Lapas Cipinang selama dua tahun.

Seusai masa tahanan, Wimanjaya terus memperjuangkan hak-haknya. Ia menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2014.

Setelah satu tahun lebih berjuang, akhirnya gugatan Wimanjaya dikabulkan oleh para hakim dan berhak atas ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Hebatnya lagi, pria dengan delapan cucu ini mengurus semua persidangan itu tanpa dibantu oleh satu kuasa hukum pun. Sebab, baginya, tak ada pengacara yang memikirkan asas keadilan dan kebenarannya.

"Saya pernah kasih surat kuasa ke pengacara, tapi 3-4 bulan enggak dikerjakan dan enggak dibela. Saya pun lihat banyak pengacara itu makan dua pintu dari terdakwa dan pendakwa mau, mereka cuma cari keuntungan berdasarkan asas manfaatnya saja ," ungkap Wimanjaya.

Sebenarnya, Wimanjaya meminta ganti rugi sebanyak Rp 126 miliar. "Jadi Rp 26 miliar untuk kerugian materil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateril," kata dia.

Walau, tak sesuai dengan keinginannya, Wimanjaya tetap bersyukur dan berbahagia. Bahkan, ia pun sempat tak terpikir bisa menerima jumlah mencapai Rp 1 miliar.

Meski begitu, saat ini Wimanjaya belum bisa menikmati uang hasil ganti rugi itu. Sebab, pihak tergugat telah menyatakan banding pada 11 Agustus 2015.

"Enggak apa-apa mau naik banding. Saya enggak takut dan enggak capek, demi keadilan dan kebenaran, ya harus terus berjuang," tandas Wimanjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com