Keduanya dianggap memiliki argumen yang tepat.
"Mereka tidak salah, masing-masing punya argumentasi yang benar. Jadi, bisa dinilai materi dalam undang-undangnya yang tidak rinci," kata Bambang melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2016).
Bambang menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan diskresi bisa tidak menindak atau memberi kebijakan tertentu. Namun, dalam video yang dimuat di YouTube itu, sang polisi lalu lintas tetap menilang sopir taksi karena dianggap melanggar rambu dilarang parkir.
Taksi tersebut berhenti di pinggir jalan. Tidak jauh dari sana ada rambu dilarang parkir. Atas dasar itu, polisi menilang sopir taksi.
Namun, sopir itu berargumen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Adapun berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
"Menurut pendapat saya atas kondisi tersebut, sebaiknya polisi memberi kebijakan tidak menindak karena masalahnya ada kekurangan atau kelemahan dalam rumusan undang-undang," tutur Bambang.
Untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa, Bambang menyarankan agar dibuat penjelasan lebih mendalam tentang perbedaan antara parkir dan berhenti dalam undang-undang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.