Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Bekuk Bandar Narkoba Beraset Miliaran yang Gunakan SMS Banking

Kompas.com - 26/01/2016, 17:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional membekuk GP, bandar narkotika beraset miliaran rupiah. GP dapat dibekuk setelah petugas mengembangkan jaringan Pony Chandra yang telah mendekam di balik Lapas Cipinang.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan BNN menyita aset sebanyak Rp 17 miliar dari tersangka GP, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari menjual narkotika. GP diketahui menjadi distributor narkoba milik Pony untuk diedarkan lagi.

"Penangkapannya terkait peredaran narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya," kata Buwas, dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/1/2016).

Tak hanya di Lapas Cipinang, GP yang pernah di penjara karena kasus narkotika ini diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba di lapas lain. Misalnya dengan Sodikin napi di Lapas Maedaeng, Amir Mukhlis napi Lapas Nusakambangan, Boski warga Nepal napi Lapas Nusakambangan, dan Ananta napi di Lapas Cipinang.

Buwas menyebut, GP juga masih bertransaksi dengan sejumlah napi di dalam lapas.

Pelaku menggunakan sistem pembayaran seperti sms banking untuk membayar narkoba dari jaringan yang ada di lapas. Menurut Buwas, ini bukti bahwa jaringan narkoba masih beraksi di lapas.

"Ini bukti lapas masih digunakan bandar narkoba untuk mengendalikan jaringan narkotika," ujar Buwas.

Tersangka GP melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika sejak tahun 2000 sampai dengan 2014 dengan mengedarkan jenis narkotika berupa sabu dan ekstasi.

Daerah peredarannya yakni Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya. Hasil keuntungan dari bisnis narkotika digunakan GP untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual-beli beras serta alat angkut berupa truk dan tronton di Sumatera Utara.

Berbagai aset GP yang terkait uang hasil narkoba telah disita BNN, misalnya perusahaan pelaku, mobil, uang tunai dan rekening, dan lainnya.

Atas perbuatannya GP dikenakan Pasal 137 huruf A dan huruf B UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com