Jasa antar jemput dokumen perizinan itu tergabung dalam layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang diluncurkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
"Kita mesti cek, kalau orang yang datang di lapangan itu (melakukan) pungli, ya harus dipecat," kata Basuki di Balai Kota, Senin (1/2/2016).
Basuki mengatakan, ke depannya, Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan pengurusan semua perizinan secara online. Dengan demikian, tindakan pungli semakin terminimalisasi.
"Ngapain ada petugas gitu lho? Ini kan juga dalam rangka karena banyak ojek atau banyak apa," kata Basuki.
Dengan layanan AJIB, warga yang akan mengurus perizinan tidak perlu lagi mendatangi kantor BPTSP DKI. Pihak BPTSP DKI menyediakan 200 petugas untuk menjemput dokumen.
Warga cukup menghubungi call center 164 untuk mendapat layanan tersebut.
Saat ini, baru ada enam izin yang bisa dilayani melalui AJIB, yakni perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA), pengesahan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), angka pengenal impor (API), izin penelitian, dan legalisasi izin pelaku teknis bangunan (IPTB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.