"Kemarin ada yang menyatakan ada dokter yang ditahan. Tidak ada itu dokter yang ditahan," kata Direktur Utama RSCM Heriawan Soedjono di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
Soedjono menambahkan, jika benar ada oknum dokter terlibat sindikat jual-beli organ, hal itu berada di luar kewenangan RSCM. Pihaknya menyerahkan semua kepada kepolisian terkait kasus tersebut.
"Masalah-masalah memperjualbelikan itu sama sekali bukan urusan rumah sakit. Kalau masalah itu, nanyanya bukan ke saya ya," kata Soedjono.
Namun, jika nantinya ada pihak RSCM terbukti terlibat dalam sindikat jual-beli organ, oknum itu dipastikan ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
"Sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentu akan kena tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah RSCM selama delapan jam, dari pukul 10.30 WIB, kemarin (4/2/2016). Dari penggeledahan, ditemukan RSCM melakukan 14 kali operasi transplantasi ginjal sejak 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.