Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Copet yang Dihukum di Commuter Line Ini Sudah Beberapa Kali Beraksi

Kompas.com - 05/02/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengamanan PT KAI Commuter Jabodetabek kembali menangkap seorang pencopet di KRL commuter line pada Jumat (5/2/2016) pukul 07.35 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Warsip (38) itu mengambil sebuah ponsel milik Siahaan (48), di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan. (Baca: Cara PT KCJ Beri Sanksi kepada Pelaku Kriminal di KRL).

"Saat kejadian, korban hendak naik KRL dari stasiun Rawa Buntu menuju Tanah Abang, dan ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, berdiri di sampingnya. Korban langsung melapor ke petugas keamanan, dan didapati, di saku pelaku ada barang bukti handphone," ujar Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunisa, Jumat (5/2/2016).

Menurut Eva, pelaku sudah berkali-kali melakukan pencopetan, tetapi kerap lolos dan tidak diproses oleh pihak yang berwenang.

Akibat aksinya ini, Warsip mendapatkan hukuman. Ia diminta berjalan dari gerbong depan ke belakang dengan berkalung karton bertuliskan "Saya Copet".

Wajahnya tampak babak belur bekas dihajar. Pelaku itu juga diminta mengatakan "saya copet" dengan suara lantang.

Terkait pencopetan di commuter line, Eva mengatakan bahwa selama ini korban cenderung tidak ingin melanjutkan kasus ke tahap proses hukum selanjutnya setelah barang mereka kembali.

Eva juga menyebutkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang mengatur batasan tindak pidana ringan.

Aturan ini menjadi salah satu alasan pencopetan di commuter line tidak diproses hukum lebih lanjut. (Baca: "Copet Sekarang Mah Enak..." ).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa batasan tindak pidana ringan dengan nominal maksimal Rp 2.500.000 hanya dikenai proses lapor dan tidak dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"PT KCJ menghimbau kepada seluruh penumpang KRL untuk tetap menjaga barang bawaannya dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang ada di sekeliling serta kerjasama para korban untuk bersedia melanjutkan kejalur hukum apabila pelaku copet telah tertangkap," kata Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com