"Pelaku kami amankan setelah mencopet ponsel milik seorang anggota Bhayangkari, Susilowati (30), warga Pamulang, Tangerang Selatan," ujarnya saat dihubungi, Minggu (27/9/2015).
Minto menjelaskan, kejadian berawal saat Susilowati hendak berangkat kerja ke Rumah Sakit JMC Pancoran. Ia menaiki bus dari Lebak Bulus. Namun, ketika hendak turun di depan kantornya, ia merasa ada yang menarik ponselnya.
Setelah turun, ia pun menyadari ponselnya telah hilang. Susilowati pun berteriak kepada warga setempat mengejar bus tersebut. Istri dari anggota Sabhara Polsek Pancoran Brigadir Untung Budi itu pun berhentikan bus yang ia curigai dan menginterogasi para penumpang. Ternyata pelaku sudah tidak ada di bus dan sudah menyebrang ke arah sebaliknya.
"Korban mengetahui pelaku sudah menyeberang dan menunggu bus dari arah sebaliknya. Korban pun meneriaki kedua pencopet tersebut untuk mengundang perhatian massa," jelas Minto.
Warga yang melihat langsung mengepung kedua pelaku dan mendapati bahwa ponsel milik korban masih dipegang Syamsuddin. Kemudian mereka pun sempat menghakimi kedua pelaku. Namun tak lama petugas di Polsek Pancoran segera mengamankannya. Akibat perbuatannya kedua pencopet bisa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.