"Namanya warga ngadu ke wakil rakyat, bagaimana sih? Nah nanti kita dengar cerita mereka terlebih dahulu, lalu dibandingkan dengan prosedur yang ada," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (5/2/2016).
Misalnya saja, ketika ada siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar yang melaporkan adanya pungutan yang diambil pihak sekolah. (Baca: Heboh, Surat yang Mencatut Prabowo Soenirman Minta Tunda Eksekusi Rusun).
Dalam hal ini, memo dari anggota Dewan bisa mengingatkan pihak sekolah bahwa pungutan semacam itu tidak diperbolehkan.
"Memo itu buat mengingatkan yang penting tidak bertabrakan dengan aturan yang ada," ujar dia.
Sebelumnya, beredarnya surat permohonan penangguhan eksekusi rusun yang menggunakan nama anggota DPRD, Prabowo Soenirman.
Surat itu menggunakan kop bertuliskan DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra dan ditujukan kepada Kepala Unit Rusun Tipar Cakung.
Isinya, meminta kepala unit rusun untuk menunda eksekusi terhadap Harry Paat, yang diduga menghuni unit rusun tersebut secara ilegal.
Menurut surat tersebut, unit rusun itu dimiliki Endang. Namun, kenyataannya unit rusun itu disewa Harry. (Baca: Memo atas Nama Prabowo Soenirman, Asli atau Palsu? ).
Surat tersebut juga berisi pernyataan Prabowo yang menyampaikan bahwa Harry bersedia membayar sejumlah uang untuk bisa menempati unit rusun itu.
Saat dikonfirmasi, Prabowo menyatakan, surat itu mencatut namanya dan tanda tangan yang digunakan itu pun palsu.
Menurut Prabowo, stafnya tidak pernah mengeluarkan surat apa pun terkait rusun pada 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.