Tepat pada hari ini, Minggu (14/2), ratusan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mendatangi kawasan yang dijadikan tempat hiburan malam dan prostitusi tersebut.
Warta Kota melaporkan, Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi dan Kapolsek Penjaringan AKBP Ruddy Setiawan terlibat langsung dalam sosialisasi tersebut.
Dalam surat pemberitahuan yang diedarkan itu disebutkan semua bangunan yang berdiri di atas lahan peruntukan RTH harus dikosongkan.
Surat pemberitahuan itu ditempelkan di setiap bangunan yang ada di RW tersebut, termasuk kafe, rumah makan, maupun hunian warga.
Sepanjang Jalan Kepanduan II tersebut, satu persatu club, Pub, kafe, disatroni petugas gabungan.
Besarnya jumlah petugas yang diterjunkan dalam sosialisasi tersebut mendapat perhatian warga. Tak terkecuali para pekerja seks komersial maupun karyawan tempat usaha di kawasan itu.
Menurut beritajakarta.com, tidak ada perlawanan dari orang-orang yang berada di situ. Mereka hanya melihat petugas menempelkan surat pemberitahuan tersebut.
Camat Penjaringan, Abdul Chalit, mengatakan sosialisasi itu berlangsung kondusif.
"Di sini ada sekitar 300 bangunan, terdiri dari kafe-kafe, warung makan, warung rokok dan hunian. Total ada sekitar 1.800-an KK yang tinggal," kata Abdul Chalit seperti dikutip beritajakarta.com.
Ia menambahkan, setelah sosialisasi ini, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikut yakni pemberian surat peringatan (SP) 1.
Namun ia belum bisa memastikan SP 1 tersebut diturunkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.