Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Keberatan Kuasa Hukum Jessica di Sidang Perdana Praperadilan

Kompas.com - 23/02/2016, 10:47 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, menyampaikan poin gugatannya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016) pagi.

Belasan poin gugatan itu memiliki inti yang sama, yakni tentang keberatan terhadap polisi yang menetapkan Jessica sebagai tersangka tanpa bukti yang konkret.

"Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari."

"Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di persidangan.

Hidayat menambahkan, laporan polisi tidak dapat dikategorikan sebagai bukti permulaan.

Poin gugatan lainnya, yaitu pada 10 Januari, sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya datang ke rumah orangtua Jessica. Kedatangan mereka untuk menginterogasi dan menggeledah rumah tersebut.

"Mereka datang tanpa dilengkapi surat-surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini jelas bertentangan dengan hukum," kata Hidayat.

Kemudian, tim kuasa hukum juga keberatan atas proses pemeriksaan polisi terhadap Jessica hingga sampai larut malam selama beberapa hari.

Hingga pada 26 Januari, muncul pencekalan terhadap Jessica yang merupakan permintaan Polda Metro Jaya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Jessica dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Padahal, Jessica seharusnya masih menjadi saksi. Kesewenang-wenangan semakin menjadi. Sampai tanggal 30 Januari, Jessica ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hidayat.

Menurut tim kuasa hukum, penetapan Jessica sebagai tersangka tidak disertai dengan alat bukti yang kuat dan konkret.

Jessica juga belum terbukti sebagai orang yang menaruh sianida ke kopi Mirna hingga menyebabkan Mirna kejang lalu meninggal dunia.

Mereka juga mempertanyakan, salah satu saksi, Hani, dan karyawan Kafe Olivier yang ikut mencoba kopi milik Mirna, tetapi tidak meninggal. Padahal, menurut Puslabfor Polri, kandungan sianida di kopi Mirna mencapai 15 gram.

"Tidak ada bukti yang kuat. Silakan dibuktikan perbuatan konkret Jessica di persidangan ini, yaitu menaruh racun sianida pada kopi Mirna yang dimaksud sehingga dijadikan tersangka dan dicekal."

"Kalau tidak bisa membuktikan, perbuatan itu melanggar hak asasi yang berat," kata dia.

Sidang perdana praperadilan Jessica dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta dan dihadiri tim kuasa hukum dari Jessica juga dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Polda Metro Jaya berjumlah delapan orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com