Menurut dia, pihak kepolisian tidak memiliki kesamaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasanya, jika ada pemeriksaan pada hari Jumat, maka akan langsung melakukan penahanan.
"Di kepolisian tidak ada 'Jumat Keramat'. Di kejaksaan tidak ada 'Jumat Keramat'. Semua hari baik," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).
Razman yakin, kliennya tidak akan ditahan. Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mengatur hal-hal yang membuat seseorang dapat ditahan.
"Dalam KUHAP, polisi dapat menahan kalau diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.
Azis dijadikan tersangka dalam kasus perdagangan perempuan beberapa waktu lalu. Mengenai kepemilikan senjata tajam yang ditemukan di Kafe Intan miliknya, hal itu masih diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Azis seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu ini. Namun, ia tidak datang karena sedang berada di Banten. Dia akan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (26/2/2016) mendatang.