Razman menuturkan, walaupun berada di kawasan Kalijodo, Kafe King Star bukanlah milik Daeng Azis. Menurut dia, kafe yang dimiliki kliennya adalah Kafe Intan, dan di sana tidak ada aktivitas prostitusi.
"Setahu saya, King Star itu pemiliknya Pak Ali. Apa hubungannya? Kita lihat. Kalau ada peristiwa hukum yang sama, kami apresiasi," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).
Razman menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 296 juncto 506 setelah kepolisian menggelar Operasi Pekat pada Minggu (21/2/2016). Ia berharap agar kepolisian bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini.
"Saya yakin, penyidik profesional. Kita hormati penetapan tersangka, tetapi kita punya asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Azis dijadikan tersangka dalam kasus perdagangan perempuan beberapa waktu lalu. Mengenai kepemilikan senjata tajam yang ditemukan di Kafe Intan miliknya, hal tersebut masih diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Azis seharusnya hari ini memenuhi panggilan penyidik, tetapi tidak datang karena sedang berada di Banten. Dia akan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (26/2/2016) mendatang.