Pada sidang praperadilan lanjutan, Jumat (26/2/2016) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Jessica selaku pemohon dan Polda Metro Jaya selaku termohon telah menyerahkan dokumen jawaban kesimpulan yang akan diputus oleh Hakim Tunggal I Wayan Merta pada 1 Maret 2016.
"Baik, kedua pihak menganggap jawabannya telah dibacakan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan, tanggal 1 Maret 2016, sidang ditutup," kata Wayan sembari mengetuk palu.
Sidang pagi tadi hanya berlangsung sekitar lima menit, dari pukul 09.38 WIB hingga 09.42 WIB. Pihak pemohon dan termohon lengkap hadir di ruang sidang.
Dalam sidang-sidang sebelumnya di praperadilan Jessica, kuasa hukum Jessica menyampaikan keberatannya atas penetapan Jessica sebagai tersangka.
Mereka juga menilai, kepolisian terlalu cepat menetapkan Jessica sebagai tersangka tunggal.
Sementara pihak kuasa hukum Polda Metro Jaya beranggapan, semua yang telah dilakukan polisi sudah sesuai dengan hukum acara pidana dan aturan yang berlaku.
Polisi juga menguatkan argumennya dengan menyertakan dokumen berupa surat-surat yang digunakan selama proses pengungkapan kasus pembunuhan Mirna, seperti surat perintah penangkapan, surat penggeledahan, dan sebagainya.