Hal itu sesuai dengan yang diucapkan Hakim Ketua Sutardjo pada Selasa lalu.
"Sidang tuntutan harusnya hari ini. Namun JPU belum siap sehingga sidang tuntutan akan dilakukan bersamaan dengan pembacaan pembelaan (pledoi), Kamis ini," ujar Sutardjo.
Alex seharusnya menghadapi sidang tuntutan pada hari Selasa. Namun ketika itu jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga ditunda ke hari ini.
Terkait pledoi, belum ada kepastian apakah Alex sudah siap dengan pembelaannya. Jika belum, agenda pembacaan pembelaan akan diundur.
Alex Usman menjadi terdakwa karena diduga berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.