Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Paparkan Peluang Retno Menang di Tingkat Banding Lawan Disdik DKI

Kompas.com - 07/03/2016, 18:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mantan Kepala SMAN 3 Retno Listyarti, Eny Rofi'atul Ngazizah menyatakan bahwa kliennya berpeluang menang dalam kasus gugatan terhadap Dinas Pendidikan DKI di PTUN.

Dalam keputusan pengadilan di tingkat pertama, gugatan Retno telah dikabulkan. Namun, Disdik DKI mengajukan banding. Alasan Retno berpeluang menang di tingkat banding menurut Eny ada tujuh hal.

Pertama dikabulkannya gugatan Retno di pengadilan tingkat pertama.

"Kedua, majelis hakim tingkat pertama menilai bahwa SK pencopotan Retno adalah perbuatan melawan hukum dan terbukti salah, bahwa dalam menjatuhkan hukuman terbukti melanggar asas proporsionalitas dan asas umum pemerintahan yang baik," kata Eny, di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).

Ketiga, pihaknya menilai, Kadisdik DKI dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai tidak menghormati institusi PTUN. Karena, ada pernyataan "tidak akan mengangkat Retno sebagai kepala sekolah meski memenangkan gugatan di PTUN".

"Padahal di berbagai kesempatan, Pak Ahok selalu menyatakan berpegang pada konstitusi. Makna berpegang pada konstitusi adalah menghormati aturan, hukum, dan konstitusi. Pemprov inkonsisten dengan tetap mengajukan banding," ujar Eny.

Keempat, pihak Disdik dianggap menunjukan arogansi dengan menyatakan sewaktu-waktu menarik tugas tambahan Retno, meski tanpa pembuktian adanya pelanggaran disiplin.

Padahal itu menurutnya bertentangan dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.

"Kelima alasan banding yang diajukan mengada-ada," ujar Eny.

Keenam, Retno dinyatakan oleh Disdik DKI pernah melakukan pelanggaran serupa saat menjadi Kepsek SMAN 76. Namun, pihak Retno merasa tidak pernah dijatuhi hukuman pelanggaran.

"Dalil ini tidak pernah terbukti di persidangan," ujarnya.

Terakhir, pihaknya yakin majelis hakim jernih melihat fakta dan berdasarkan undang-undang, serta memperkuat putusan PTUN sebelumnya.

"Kami meyakini majelis hakim akan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama," ujar Eny.

Adapun hasil di tingkat banding ini menurutnya akan diketok palu sekitar tiga bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Megapolitan
Selain Antrean Kontainer, 5 Kapal Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Juga Sebabkan Kemacetan

Selain Antrean Kontainer, 5 Kapal Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Juga Sebabkan Kemacetan

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

Megapolitan
Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

Megapolitan
Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Megapolitan
Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Megapolitan
Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

Megapolitan
Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com