JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mantan Kepala SMAN 3 Retno Listyarti, Eny Rofi'atul Ngazizah menyatakan bahwa kliennya berpeluang menang dalam kasus gugatan terhadap Dinas Pendidikan DKI di PTUN.
Dalam keputusan pengadilan di tingkat pertama, gugatan Retno telah dikabulkan. Namun, Disdik DKI mengajukan banding. Alasan Retno berpeluang menang di tingkat banding menurut Eny ada tujuh hal.
Pertama dikabulkannya gugatan Retno di pengadilan tingkat pertama.
"Kedua, majelis hakim tingkat pertama menilai bahwa SK pencopotan Retno adalah perbuatan melawan hukum dan terbukti salah, bahwa dalam menjatuhkan hukuman terbukti melanggar asas proporsionalitas dan asas umum pemerintahan yang baik," kata Eny, di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).
Ketiga, pihaknya menilai, Kadisdik DKI dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai tidak menghormati institusi PTUN. Karena, ada pernyataan "tidak akan mengangkat Retno sebagai kepala sekolah meski memenangkan gugatan di PTUN".
"Padahal di berbagai kesempatan, Pak Ahok selalu menyatakan berpegang pada konstitusi. Makna berpegang pada konstitusi adalah menghormati aturan, hukum, dan konstitusi. Pemprov inkonsisten dengan tetap mengajukan banding," ujar Eny.
Keempat, pihak Disdik dianggap menunjukan arogansi dengan menyatakan sewaktu-waktu menarik tugas tambahan Retno, meski tanpa pembuktian adanya pelanggaran disiplin.
Padahal itu menurutnya bertentangan dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.
"Kelima alasan banding yang diajukan mengada-ada," ujar Eny.
Keenam, Retno dinyatakan oleh Disdik DKI pernah melakukan pelanggaran serupa saat menjadi Kepsek SMAN 76. Namun, pihak Retno merasa tidak pernah dijatuhi hukuman pelanggaran.
"Dalil ini tidak pernah terbukti di persidangan," ujarnya.
Terakhir, pihaknya yakin majelis hakim jernih melihat fakta dan berdasarkan undang-undang, serta memperkuat putusan PTUN sebelumnya.
"Kami meyakini majelis hakim akan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama," ujar Eny.
Adapun hasil di tingkat banding ini menurutnya akan diketok palu sekitar tiga bulan ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.