Kali ini, Alex dijerat dalam kasus dugaan korupsi untuk pengadaan alat digital education classroom pada 2003-2014.
"Alex Usman selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) kemarin berdasarkan hasil gelar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, Selasa (8/3/2016).
Polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ini merupakan kasus ketiga yang menjerat Alex Usman. Dalam perkara pengadaaan UPS pada APBD Perubahan 2014, Alex bahkan sudah berstatus terdakwa.
Kemudian ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan pengadaan scanner dan printer.
Namun, Ahmad enggan ditanya lebih jauh mengenai peran Alex dalam kasus pengadaan digital education classroom.
"Itu sudah masuk materi," kata Ahmad.
Dalam dua perkara sebelumnya, Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.