JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mashudi (38).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengafirmasi hal tersebut.
"Ya kita kabulkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Saat ditanyai mengenai apakah kasus ini akan tetap ditindak lanjuti walaupun sudah ada pencabutan laporan dan juga adanya pihak yang menjamin Mashudi, Mujiono mengatakan pihaknya masih menunggu pengembangan kasus ini.
"Kita lihat perkembangan, yang jelas hari ini perkembangannya sangat bagus, pelapor mencabut, ada perdamaian nanti kita tangguhkan dulu hari ini," ucapnya.
Mashudi (38), guru honorer asal Brebes, harus berurusan dengan polisi lantaran dituduh mengirim ancaman lewat pesan singkat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandy.
Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes tersebut dijerat pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Baca: Pembebasan Guru Honorer yang Ditahan Polisi Dijamin oleh Mantan Menteri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.