Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun, Alex Usman Tak Dibebankan Mengganti Kerugian Negara

Kompas.com - 10/03/2016, 19:37 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman, tak perlu membayar uang pengganti kerugian negara akibat pengadaan UPS. 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai penggantian uang kerugian negara tidak dibebankan kepada Alex karena dia tidak terbukti ikut menikmati uang negara dari proyek pengadaan tersebut.

"Hakim mempertimbangkam karena enggak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," ujar hakm Sutardjo membacakan putusan kasus Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).

Meskipun demikian, hakim mewajibkan pihak lain yang menikmati uang negara dari pengadaan UPS untuk mengembalikan uang tersebut. (Baca: Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta di Kasus UPS ).

Pihak-pihak tersebut di antaranya para distributor UPS, koordinator perusahaan pemenang lelang, dan pihak perusahaan yang dipinjam namanya.

Menurut hakim, mereka semua menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 81,4 miliar.

Hal lain yang menjadi catatan majelis hakim adalah pembelaan Alex yang mengatakan bahwa pengadaan UPS didasari banyaknya keluhan pihak sekolah terhadap kurangnya daya listrik.

Keluhan tersebutlah yang akhirnya membuat Alex mengusulkan program tersebut kepada anggota Komisi E Fahmi Zulfikar.

Sutardjo mengatakan, seharusnya Alex mencari jalan keluar atas keluhan tersebut dengan mekanisme yang tepat.

Kemudian, Alex sedianya tidak melakukan pertemuan informal terkait pengadaan barang karena bisa membuat proses pengadaan menjadi tidak transparan.

Dalam putusan hakim, Sutardjo juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Alex. (Baca: "Hattrick", Alex Usman Kembali Terjerat Korupsi dan Rugikan Negara Rp 39 Miliar).

Hal yang memberatkan, Alex terbukti melakukan tindakan yang tidak mendukung pemberantasan korupsi di pemerintahan.

Alex juga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara. Sementara hal-hal meringankan untuk Alex adalah sikap Alex yang selama ini dianggap sopan di persidangan.

"Selain itu terdakwa juga tidak pernah terlibat kasus hukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Sutardjo.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada Alex Usman.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa sendiri menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. (Baca: Alex Usman Tak Ditemani Keluarga Saat Dengar Vonis Kasus Korupsi UPS).

Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus ini, diduga perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81.433.496.225.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com