JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif GrabTaxi dan GrabCar berbeda jauh meski sama-sama menggunakan aplikasi Grab. Kompas.com telah mencoba membandingkan tarif kedua layanan transportasi itu.
Perbandingan harga dilakukan sama-sama melalui aplikasi Grab, dengan tujuan yang sama dari Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, ke Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang.
Jarak tempuh ke lokasi itu mencapai sekitar 3,9 kilometer.
Dari hasil perbandingan diketahui bahwa tarif GrabTaxi mencapai kisaran Rp 30.000-45.000, sedangkan tarif GrabCar hanya Rp 19.000.
GrabTaxi adalah layanan transportasi berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan operator-operator taksi reguler. Sedangkan GrabCar adalah layanan transportasi berbasis aplikasi yang menggunakan mobil pribadi berpelat hitam.
Baca: Ahok: Jangan Sampai Perusahaan Taksi Resmi Bangkrut
Layanan GrabCar sering dikeluhkan perusahaan-perusahaan taksi. Penyebabnya, karena kendaraan yang digunakan menggunakan mobil pribadi sehingga terbebas dari pajak angkutan umum.
Bagi perusahaan taksi, hal ini merugikan mereka yang mengurus berbagai perizinan dan membayar sejumlah pajak serta retribusi pada pemerintah.
Puncaknya, pada Senin kemarin ribuan sopir taksi berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka mendesak agar pemerintah menindak Grab dan layanan sejenis lainnya, Uber.
Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai penindakan terhadap Uber dan GrabCar bisa dilakukan jika aplikasinya diblokir oleh Kemenkominfo.
Karena itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat rekomendasi pemblokiran ke kementerian tersebut. Namun, Menkominfo Rudiantara memutuskan tak akan memblokir aplikasi GrabCar dan Uber.
Baca: Wapres: Angkutan Umum dan "Online" Harus Terdaftar
Alasannya, karena kedua layanan transportasi berbasis aplikasi itu dibutuhkan banyak masyarakat. Selain itu, Kemenkomifo beralasan saat ini Uber dan Grab telah mengurus aspek legalitasnya.
Menkominfo Rudiantara menyebut bentuk badan usaha yang dipilih Uber dan Grab untuk mewadahi pemilik kendaraan yang bekerja sama dengan mereka adalah koperasi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Puspayoga (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga) agar izinnya segera dikeluarkan. Kita akan berusaha agar masalah ini cepat selesai," kata Rudi di kantornya, Selasa (15/3/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.