Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Transportasi Berbasis Aplikasi Jadi Badan Usaha

Kompas.com - 16/03/2016, 08:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan tak memblokir aplikasi GrabCar dan Uber. Alasannya, karena kedua layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi itu dibutuhkan banyak masyarakat.

Selain itu, Kemenkomifo beralasan saat ini Uber dan Grab telah mengurus aspek legalitasnya. Menkominfo Rudiantara menyebut bentuk badan usaha yang dipilih Uber dan Grab untuk mewadahi pemilik kendaraan yang bekerja sama dengan mereka adalah koperasi.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Puspayoga (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga) agar izinnya segera dikeluarkan. Kita akan berusaha agar masalah ini cepat selesai," kata Rudi di kantornya, Selasa (15/3/2016).

Permintaan agar Grab dan Uber segera mengurus aspek legalitas bukan kali ini saja dilakukan. Karena, permintaan hal yang sama sudah diajukan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta pada awal Agustus 2015.

Saat itu, Dishubtrans DKI meminta Uber dan Grab melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.

Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk servis dan perawatan; dan kesiapan administrasi operasional. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus menjalani uji kir.

"Kalau ini tidak segera dipenuhi, maka akan kami putuskan tidak resmi dan akan kami tertibkan," kata Kadishubtrans Andri Yansyah usai rapat dengan Uber dan Grab di kantornya, Jumat (7/8/2015).

Benar saja, usai peringatan itu, Dishubtrans DKI gencar menertibkan Uber dan GrabCar yang kedapatan beroperasi. Namun, beberapa bulan berlalu, layanan transportasi Uber dan GrabCar masih tetap beroperasi. Uber dan Grab pun tak kunjung melengkapi aspek legalnya.

"Kita sudah berapa kali komunikasi dengan mereka. Tapi merek bandel. Sampai saat ini mereka tak pernah mau urus," kata Andri saat aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi di Balai Kota, Senin (14/3/2016).

Andri menyatakan penindakan yang dilakukan tak berarti kalau aplikasi yang digunakan masih dapat diakses. Karena itu, ia menilai penindakan harus dibarengi dengan pemblokiran sementara aplikasi. Setidaknya, sampai Uber dan Grab melengkapi aspek legalnya.

"Tapi kewenangan pemblokiran ada di Kemenkominfo," kata dia.

Bisa Picu Konflik Horizontal Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko menyebut pembiaran terhadap keberadaan angkutan berpelat hitam bisa memicu konflik horizontal antara sopir angkutan pelat kuning dan pelat hitam. Sebab, ia menyebut saat ini sudah sering terjadi gesekan antara kedua belah pihak.

"Kondisi real di lapangan saat ini kita sudah konflik terus. Ada potensi konflik horizontal antara pelat kuning dan pelat hitam," kata Cecep.

Menurut Cecep, saat ini angkutan pelat kuning dalam posisi yang dirugikan. Karena di satu sisi mereka sudah konsisten mentaati aturan dan membayar pajak ke pemerintah, tapi di satu sisi penghasilan menurun karena warga lebih memilih naik angkutan pelat hitan yang tarifnya lebih murah.

Karena itu, ia meminta pemeritah untuk memindak tegas keberadaan angkutan pelat hitam. Menurutnya, pemerintah harus konsisten menegakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com