JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang di dalamnya mengatur usia kendaraan. Setelah direvisi, nantinya kendaraan untuk angkutan umum tidak harus diremajakan setelah 10 tahun.
Adanya rencana untuk merevisi Perda disepakati dalam rapat antara Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kantor Dishubtrans, Rabu (16/3/2016).
Dalam rapat itu, Organda mengusulkan agar pembatasan usia pakai kendaraan angkutan umum tidak disamaratakan. Dari perhitungan mereka, idealnya pembatasan usia pakai untuk bus kecil 12 tahun, bus sedang 15 tahun, dan bus besar 20 tahun.
"Investasi kita Rp 1,5 Miliar, balik modalnya 7,5 tahun. Kalau cuma 10 tahun berarti cuma 2,5 tahun buat beli mobil baru. Setelah 10 tahun, mobil sudah Rp 2,5-3 Miliar. Sanggup enggak nyari segitu kalau cuma 2,5 tahun," ujar Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan.
Dari usulan yang dipaparkan Shafruhan, Kepala Dishubtrans Andri Yansyah menyatakan pihaknya pasti akan mengajukan revisi Perda. Namun, Dishubtrans akan menghitung dahulu usia pembatasan ideal yang nantinya akan dimasukan dalam revisi Perda.
Karena, ia menyebut usia pembatasan kendaraan tidak bisa ditentukan begitu saja.
"Ada hitung-hitungannya. Setelah dihitung nanti baru ketahuan idealnya berapa," ujar Andri.
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang saat ini berlaku, usia kendaraan untuk angkutan umum disamaratakan. Dalam poin yang tertuang di pasal 3, usia pakai kendaraan angkutan umum baik untuk bus kecil, bus sedang, dan bus besar adalah 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.