Revisi Perda, Angkutan Umum Tidak Harus Diremajakan Setelah 10 Tahun
Alsadad Rudi
Kompas.com - 16/03/2016, 18:04 WIB
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang di dalamnya mengatur usia kendaraan. Setelah direvisi, nantinya kendaraan untuk angkutan umum tidak harus diremajakan setela