JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi "lampu hijau" terkait rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang di dalamnya mengatur usia kendaraan. Mereka menilai revisi Perda memungkinan untuk dilakukan.
"Kan kondisinya mendesak, jadi bisa segera diajukan ke DPRD," kata Kepala Sub Bagian Peraturan dan Pelaksanaan Biro Hukum Okky Wibowo di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi, Rabu (16/3/2016).
Menurut Okky, saat ini yang perlu dilakukan adalah memilih skema untuk pengajuan revisi. Okky menjelaskan revisi Perda dapat dilakukan dengan dua cara.
"Mau dari eksekutif via Dishub dan Biro Hukum, atau langsung lewat inisiatif DPRD. Kalau Organda mau lewat DPRD, DPRD bisa langsung mengajukan perubahan, langsung dibahas," ujar dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Setelah direvisi, nantinya kendaraan untuk angkutan umum tidak harus diremajakan setelah 10 tahun.
Adanya rencana untuk merevisi Perda disepakati dalam rapat antara Dishubtrans dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kantor Dishubtrans tadi siang. Dalam rapat itu, Organda mengusulkan agar pembatasan usia pakai kendaraan angkutan umum tidak disamaratakan.
Dari perhitungan mereka, idealnya pembatasan usia pakai untuk bus kecil 12 tahun, bus sedang 15 tahun, dan bus besar 20 tahun. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang saat ini berlaku, usia kendaraan untuk angkutan umum disamaratakan. Dalam poin yang tertuang di pasal 3, usia pakai kendaraan angkutan umum baik untuk bus kecil, bus sedang, dan bus besar adalah 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.