JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah tersangka terkait unjuk rasa anarkistis para pengemudi angkutan umum bertambah.
Pada Kamis (24/3/2016), Polda Metro Jaya menetapkan 30 tersangka tambahan. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi 34 orang.
"Kami sudah menangkap 8 orang tersangka, 26 tersangka lainnya sedang menjalani BAP sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/3/2016).
Krishna menambahkan, para tersangka terdiri dari pengemudi ojek online dan sopir bajaj.
(Baca: Beredar Video Percakapan Sopir Taksi tentang Demonstrasi yang Diizinkan Perusahaan)
Mereka diamankan dari sejumlah wilayah, di antaranya di kawasan Sudirman, Semanggi, Jalan Profesor Satrio, di depan Hotel Classic, Jakarta Pusat, dan Kembangan, Jakarta Barat.
"Tiga orang dari sopir bajaj pendemo dan sisa lainnya dari pengemudi ojek online," ucap Krishna.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka kasus ini bertambah lagi. Tim Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait aksi unjuk rasa tersebut.
"Beberapa oknum lain saat ini kami sedang terus mengidentifikasi pelaku seperti ini, pelaku yang banyak beredar di media, dan pelaku-pelaku lain," ujar dia.
(Baca: Warna-warni Taksi Resmi dan "Gelap" di Ibu Kota Jakarta)
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 218 KUHP, serta Pasal 63 Ayat (1) dan 12 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.