Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Mobil, Komplotan Ini Teriaki Korbannya "Maling"

Kompas.com - 04/04/2016, 15:51 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga tersangka, yakni DEH (35), DN (23), dan YW (29), karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir mobil rental.

Dua di antara pelaku, yakni DEH dan DN, adalah sepasang suami istri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menuturkan, peristiwa ini berawal pada Desember 2015 di rumah YW yang terletak di Rusun Pinus Elok Blok A5/510, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur.

Di situ, pelaku merencanakan tindakan curas tersebut. "Selanjutnya, pelaku naik bus ke Yogyakarta untuk melakukan aksinya. Yogyakarta merupakan tempat tinggal istrinya DEH," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Sesampainya di lokasi, kata Krishna, pelaku lantas menyewa mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi AB 1287 KN.

Dengan harga Rp 3,5 juta, mereka menyewa mobil dari Yogyakarta ke Hotel Ibis, Mangga Dua, Jakarta Barat.

Sebelum sampai tujuan, lanjutnya, DEH meminta untuk berhenti di daerah Cakung. Ia beralasan ingin menurunkan kerabatnya, yang juga merupakan pelaku dan masih buron, M.

"Setelah turun dari mobil, M langsung menahan pintu sopir dari luar. Si DEH langsung menjerat leher si sopir dari belakang kursi pengemudi pakai ikat pinggang. Lalu, YW memegang tangan korban biar tidak melawan," ujar Krishna.

Korban sempat berontak dan mencoba melepaskan diri dari jeratan para pelaku.

Namun, pelaku meneriaki korban dengan sebutan maling sehingga korban dikeroyok oleh warga, dan pelaku melarikan diri.

Pelaku pun kabur dengan membawa mobil Innova abu-abu bernomor polisi AB 1287 KN milik korban.

"Dari hasil penyelidikan, para penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2016 berhasil menggeledah serta menangkap DEH dan DN. Sementara itu, YW ditangkap di kediamannya," ucap dia.

Barang bukti yang diamankan berupa dua ponsel dan satu kartu pengenal milik pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.

"Pelaku juga dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP yang ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tambah Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com