JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara melayangkan Surat Peringatan (SP) 2, untuk warga Pasar Ikan, RW 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Rabu (6/4/2016).
Pemberian SP2 ini dilakukan sebelum proses penataan kawasan tersebut.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, SP2 akan berlaku tiga hari ke depan setelah surat edaran tersebut diterima warga hari ini. Selanjutnya pasca SP2 akan dilayangkan SP3," ujar Abdul Khalid, Camat Penjaringan, Rabu (6/4).
Menurut Abdul pemberian SP2 yang berlangsung aman dan lancar agar benar-benar menyebar ke warga, pihaknya membagi tiga zona. Zona 1 dipimpin oleh camat, zona 2 dipimpin Lurah Penjaringan dan zana 3 dipimpin Sekel Penjaringan.
"Pemberikan SP2 tersebut juga untuk memperlancar jalannya pembongkaran bangunan di RW 04 Pasar Ikan," tandas Abdul.
Untuk pengamanan proses pemberian SP2, 300 personel gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI pun ikut serta. (Baca: Warga Pasar Ikan Jakut Minta Penertiban Diundur hingga Selesai Lebaran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.