JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat warga yang tinggal di kawasan Akuarium Pasar Ikan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/4/2016).
Sebagian besar warga mengaku tidak tahu dan tidak mendapat informasi jelas tentang rencana penertiban tersebut. Salah satu warga lansia, Suri (69), kebingungan mau pindah ke mana.
Surat Peringatan Pertama (SP1) yang sudah dilayangkan pada Rabu (30/3/2016) lalu membuatnya harus berpikir keras karena dia dan warga lain diminta untuk mengosongkan rumahnya sebelum tenggat waktu SP1 selesai, Rabu (6/4/2016) mendatang.
"Saya enggak tahu mau ke mana. Enggak ada rencana. Saya maunya pulang kampung saja ke Kalimantan," kata Suri kepada Kompas.com di depan rumahnya, RT 01 RW 04 Kelurahan Penjaringan.
Berbeda dengan Suri, warga lainnya, Yatim (46) khawatir dengan nasib kedua anaknya yang masih bersekolah di bangku SMP dan SMA. Tidak lama lagi, kedua anak laki-lakinya harus menjalani Ujian Nasional (UN).
Sehingga, Yatim kebingungan harus pindah ke mana karena sekolah anaknya tidak jauh dari kawasan Akuarium Pasar Ikan.
"Kalau saya daftar rusun, pindah ke Marunda yang jauh begitu, masa anak saya sekolah jauh-jauh begitu, capek di jalan iya, Mas," tutur Yatim.
Ditemui di tempat terpisah, warga RT 12 RW 04, Jani (32), lebih mengkhawatirkan lokasi kerjanya yang terlalu jauh bila dia harus pindah ke Rusunawa Marunda.
Menurut dia, banyak warga yang jam kerjanya baru mulai sejak sore hingga tengah malam atau sampai dini hari. Jika tinggal di Marunda, transportasinya akan sulit dan rawan terjadi korban kejahatana dalam perjalanan.
"Sekarang, ada yang mau ngejamin enggak pemerintah kasih kita bus 1x24 jam? Kan busnya paling cuma sampai jam berapa. Kalau ada yang baru pulang malam, di jalanan sudah sepi, banyak begal, nyawa enggak ada yang tahu, kan," ujar Jani.
Terlepas dari semua kekhawatiran warga, mereka juga mengeluhkan terlalu cepatnya SP1 dilayangkan tanpa didahului sosialisasi.
Warga kini lebih banyak mencari kepastian dengan menanyakan kepada ketua RT setempat dan mengabaikan pekerjaannya. Kawasan Akuarium Pasar Ikan sudah ada sejak tahun 1970-an.
Dahulu, sempat ada rencana penertiban serupa, namun tidak jadi dilakukan. Permukiman di sana tumbuh dan berkembang menjadi sebuah Kampung Akuarium yang di depannya dikenal dengan nama tempat Pasar Ikan.
Ada empat wilayah yang terkena penertiban, yaitu RT 01, 02, 11, dan 12. Semuanya berada di RW 04. Penertiban ini dilakukan dalam rangka merevitalisasi kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa Pasar Ikan.
Penertiban ini sama sekali tidak menyentuh kawasan Masjid dan Makam Keramat Luar Batang yang memang berada tidak jauh dari lokasi penertiban.