Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Sebut Ahok Awalnya Tidak Setuju Tambahan Kontribusi 15 Persen

Kompas.com - 07/04/2016, 15:18 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru sejak awal tidak setuju dengan besaran tambahan kontribusi dalam aturan terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Bahkan, Taufik meminta awak media membuktikan langsung hal tersebut dengan menanyakan kepada Basuki dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang waktu itu ikut dalam perbincangan tersebut.

"Pernah disampaikan di ruang VIP kepada Gubernur, ada Sekda, ini simulasi yang disampaikan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), itu kira-kira satu pulau Rp 2,6 triliun. Itu untuk tambahan kontribusi. Namun, belakangan, DKI malah minta tetap ada tambahan kontribusi itu," kata Taufik kepada pewarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Besaran tambahan kontribusi yang dimaksud Taufik adalah 15 persen. Adapun hitungan pengenaan tambahan kontribusi sebagai satu dari tiga kewajiban pengembang dihitung dengan rumusan 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area sebuah pulau.

Sebelumnya, Saefullah menyebutkan, terjadi perdebatan panjang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI soal besaran tambahan kontribusi.

Saefullah menilai, Pemprov DKI tetap ingin besaran kontribusi ditetapkan 15 persen agar bagian yang didapat pemerintah daerah besar dan bisa dimanfaatkan bagi kepentingan umum.

Menanggapi hal tersebut, Taufik menegaskan, Balegda tidak menerima usulan poin tambahan kontribusi dari Pemprov DKI Jakarta. Sebab, hal itu tidak ada dasar hukum yang mendasari poin tambahan kontribusi tersebut.

"Ketika kita tanya, apa dasar hukum tambahan kontribusi ke Biro Hukum (DKI), enggak bisa jawab. Itu diskresi saja tambahan kontribusinya. Kalau diskresi, masukkin saja di Pergub, jangan di Perda," tutur Taufik.

Ada tiga poin kewajiban yang harus dilakukan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu poin kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Taufik mengungkapkan, dasar hukum poin kewajiban ada pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan dasar hukum poin kontribusi ada pada aturan Bappenas.

Pihaknya dapat sepakat dengan dua poin itu untuk dijadikan perda, tetapi tidak dengan poin tambahan kontribusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com