JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk penurunan tarif angkutan umum di Jakarta. Ia menyebut SK tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (8/4/2016).
"Tarif angkutan hari ini udah mulai berlaku," kata Basuki di Jakarta Convention Center.
Ia menegaskan semua angkutan umum wajib mematuhi peraturan itu. Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila ada penyelenggara angkutan umum yang tidak mau menurunkan tarifnya.
"Kalau dia tidak mau ikut kita razia. SK-nya sudah turun. Jadi bisa ditindak," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini.
Tarif angkutan umum di Jakarta diturunkan menyusul diturunkannya harga bahan bakar premium. Berikut tarif baru angkutan umum pasca diterbitkannya SK Gubernur:
1. Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000.
2. Tarif bus sedang turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
3. Tarif bus besar turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
4. Tarif taksi:
a. Flag fall turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500.
b. Per Km turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500.
c. Tunggu/jam turun dari Rp 48.000 menjadi Rp 42.000.