JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor pemasaranApartemen Fatmawati City Center milik Agung Sedayu Group mulai dibongkar, Rabu (13/4/2016) pagi.
Bangunan yang terletak di Jalan TB Simatupang Nomor 2, Cilandak, Jakarta Selatan, itu tidak disertai izin sejak didirikan pada akhir tahun lalu.
Di lahan tersebut terdapat dua bangunan. Yang pertama dari tenda, bersifat semi-permanen, digunakan sebagai kantor marketing atau pemasaran. Sementara itu, di belakangnya, terlihat bangunan permanen yang baru selesai dikerjakan.
Bangunan itu berlantai satu dengan cat putih dan dinding kaca, dengan luas sekitar 300 meter persegi.
Meski terlihat hampir rampung, bangunan itu terpaksa harus dibongkar kembali oleh para pekerja karena tak kunjung disertai izin. Para pekerja mulai mencopoti atap dan kaca.
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan Syukria mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan pemilik bangunan sejak tempat itu didirikan.
"Akhir tahun lalu didirikan. Kalau kantor marketing yang semi-permanen ini sudah dua tahunan. Awal tahun ini juga sudah kami peringatkan, sampai kami segel juga sudah," kata Syukria saat ditemui di lokasi, Rabu (13/4/2016).
Sementara itu, bangunan semi-permanen tetap diizinkan berdiri karena bisa dibongkar sewaktu-waktu.
Menurut keterangan pengawas proyek, Erwin, ia sudah memberi tahu pihak Agung Sedayu Group bahwa bangunan belum memiliki izin dan akan dibongkar pemerintah.
"Saya sudah bilang ke kantor pusat. Terakhir, kalau enggak salah, izin sedang diurus, tetapi belum keluar," kata Erwin.
Suku dinas tata kota pun meminta pemilik gedung untuk secepatnya menyelesaikan pembongkaran. Jika tidak, Pemkot Jakarta Selatan siap menurunkan alat berat untuk melakukan pembongkaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.