JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam, optimistis bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada polisi.
Sebab, menurut dia, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Jessica meracuni Wayan Mirna Salihin.
"Tidak ada alat buktinya, tidak ada yang melihat, petunjuk dasar dipenuhi, dan itu (kalau) sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya yakin akan dikembalikan lagi, optimis saya," ujar Hidayat seusai menjenguk Jessica di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/4/2016).
Meskipun polisi sudah meminta keterangan ahli sebagai saksi, Hidayat menyebut, berkas perkara itu tidak akan lengkap.
(Baca: Kejati Belum Terima Lagi Pelimpahan Berkas Pembunuhan Mirna dari Polda Metro)
Menurut dia, saksi ahli hanya bisa memberikan keterangan tanpa melihat kejadian langsung.
"Ahli itu tidak melihat, dia berdasarkan dari fakta-fakta apa yang ada di situ, ahli tidak melihat apa-apa. Polisi itu harus mencari rangkaian pembunuhan itu apa. (Saya) optimis Jessica tidak melakukan gerakan tindak pidana," kata Hidayat.
Ia pun mempertanyakan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurut dia, polisi hanya terus-menerus menggali informasi dari Jessica.
"Yang lain sudah digali belum? Pembuat kopi yang lain-lainnya? Jangan Jessica terus yang digali," ucap Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara Jessica dikembalikan kejaksaan ke Polda Metro Jaya.
Kejaksaan meminta polisi kembali melengkapi berkas yang dinilai belum lengkap. Adapun pengembalian berkas ini sudah terjadi untuk kali kedua.
Hingga kini, polisi belum mengembalikan lagi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.