JAKARTA, KOMPAS.com - Hadi Prasetyo atau Andrew (16), anak mantan Menteri BUMN Soegiharto yang menabrak empat mobil dan dua sepeda motor kemarin, Kamis (21/4/2016), menyelesaikan kecelakaannya secara kekeluargaan.
Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani peristiwa tersebut, hanya mencatatnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Andrew dan tidak menilangnya.
"Bukan ditilang, di-BAP kalau pelanggarannya sesuai pasalnya, tunggu hasilnya ya," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2016).
Andrew yang masih berusia 16 tahun, seharusnya tidak diperbolehkan mengemudi karena belum cukup usia untuk memiliki SIM. Adapun untuk memiliki SIM, seseorang harus berusia minimal 17 tahun.
Terkait dengan hal ini, pihak kepolisian tidak menyebutkan secara jelas apakah Andrew memiliki SIM.
"Nanti dicek lagi," kata Kompol Purwanta. (Baca: Anak Mantan Menteri Mengamuk, Tabrak Empat Mobil dan Satu Motor)
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Andrew diketahui kembali ke rumahnya usai kecelakaan. Pihak keluarga pun berjanji mengganti segala kerusakan yang disebabkan oleh ulah Andrew. (Baca: Tabrak Taksi, Anak Rano Karno Hanya Dikenai Tilang)
Mengamuk
Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 17.00, saat Andrew mengejar Stephen menggunakan mobil Alphard Vellfire. Saat itu, Stephen dan tunangannya sedang menuju Jalan Senopati menggunakan mobil Chevrolet Captiva F 1203 LY.
Belum sampai di sana, tiba-tiba mobil yang ditumpanginya itu diseruduk Andrew. Mereka pun sempat kejar-kejaran di jalan sempit dan ramai hingga menabrak tiga mobil lain, yaitu Nissan Serena B 1686 SUD, Toyota Kijang Innova B 16 LT, dan Toyota Alphard B 711 KHA.
Dua di antaranya ditumpangi artis Kartika Putri dan Detri Warmanto, anak dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Baca: Anak Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara)
Selain itu, seorang pengendara sepeda motor yang jenis dan nomor polisinya tidak diketahui juga menjadi korban. Pengendara motor itu terluka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk ditangani.
"Semua kerusakan itu ditanggung, tidak ada yang melapor, sudah selesai di rumahnya," kata Purwanta. (Baca: Penyelesaian Kasus Dul Ahmad Dhani Jangan seperti Kasus Rasyid Rajasa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.