Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Lagi Tetapkan Tarif Sendiri, Grab Minta Audiensi dengan Kemenhub

Kompas.com - 25/04/2016, 11:59 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.

Adapun aturan tersebut baru akan diberlakukan enam bulan setelah diundangkan. Dalam peraturan menteri itu, pemerintah mengatur bahwa perusahaan aplikasi tak bisa lagi menentukan tarif angkutan sesuai kehendak.

Tarif yang ditetapkan harus disetujui oleh Kemenhub. Menanggapi hal tersebut, Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki menyatakan akan melakukan audiensi dengan Kemenhub.

"Karena itu masih dalam hal wacana (belum diberlakukan) di mana detailnya pun masih belum ada. Karena hal tersebut, kami belum bisa melakukan apapun, tetapi yang pasti yang kita akan melakukan audiensi secara proaktif dengan mereka yang membuat regulasi dan secara bersama kami akan mengkaji seluruh wacana ini," ujar Kiki ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Menurut Kiki, hingga saat ini, Grab Car masih menetapkan tarif lama, yaitu berdasarkan jarak yang ditempuh dalam perjalanan.

"Yang dilakukan Grab Indonesia adalah melakukan tarif yang berdasarkan jarak atau kilometer," kata Kiki.

Karena tarif yang ditetapkan Grab Car hanya ditetapkan berdasarkan jarak tempuh, tanpa dikombinasikan dengan waktu tempuh, Kiki menyebut perjalanan penumpang menggunakan Grab Car menjadi lebih murah.

"Karena hal tersebut jadi memang perjalanan menggunakan Grab Car ini lebih ekonomis dibandingkan taksi ataupun kendaraan lain," sebutnya.

Kompas TV Ini Aturan untuk Transportasi "Online"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com