Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Remaja Dipukuli hingga Tewas karena Mengajak Jalan Kekasih Orang Lain

Kompas.com - 25/04/2016, 18:01 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang remaja bernama Gerindra Argapaty (18) tewas mengenaskan lantaran dipukuli oleh seorang remaja bersama teman-temannya pada Sabtu (23/4/2016) lalu. Korban diduga dikeroyok lantaran pelaku bernama Ramdani (17) cemburu terhadap korban karena mengajak kekasihnya menonton bioskop.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi mengatakan, korban mengajak kekasih pelaku, D (17), untuk menonton bioskop di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Mengetahui hal tersebut, pelaku pun terbakar emosinya dan akhirnya mengajak teman-temannya untuk mendatangi korban.

"Pelaku ini sangat emosi setelah mengetahui kekasihnya didekati korban sejak lama. Akhirnya pelaku memukuli korban hingga tewas," ujar Iwan Gunadi ketika dihubungi, Senin (25/4/2016).

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku mendatangi korban bersama temannya saat tengah nongkrong di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/4/2016) lalu.

Saat tiba di lokasi, pelaku langsung memukul dan menendang bagian wajah dan kepala korban. Selanjutnya, pelaku dan teman-temannya membawa korban ke depan Gereja Bait Benayah, Jalan Pulo Mas Utara, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, pelaku kembali memukuli korban dengan sebuah bambu yang akhirnya mengakibatkan Gerindra tewas.

"Di sana, pelaku memukul dan menendang kembali korban dengan sebuah bambu panjang yang mengakibatkan luka berdarah di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya. (Baca: Sopir Angkot Tiba-tiba Dibunuh oleh Suami Penumpang yang Cemburu Buta)

Setelah mendapatkan adanya laporan tentang pengeroyokan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih pada Minggu (24/4/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain menangkap tersangka, polisi juga membawa bambu yang masih ada bercak darah, yang digunakan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Baca: Membunuh karena Kesal dan Cemburu, Pasangan ABG Ini Terancam Hukuman Mati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com