JAKARTA, KOMPAS.com — ER (56), guru SMPN 3 Jakarta yang mengajukan gugatan atas praperadilan karena tak terima dilaporkan mencabuli siswinya, pada Selasa (26/4/2016) melanjutkan sidangnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Baktar Djubri, saksi dihadirkan untuk meringankan status ER.
Namun, salah satu saksi, yaitu guru TIK bernama Sugito, justru membeberkan fakta yang memberatkan ER. Sugito mengungkapkan, ER pernah terjerat kasus serupa beberapa tahun silam.
Menurut Sugito, saat itu ada seorang siswi berinisial R yang pernah didekati oleh ER. Bahkan, Sugito menyebut, hubungan mereka sudah seperti orang yang berpacaran.
"Namun, itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan agar masalah itu tak berlanjut," kata Sugito saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Sebagian besar guru bahkan sempat bersepakat agar ER dipindahkan. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh ER terhadap R dianggap mencoreng nama baik guru dan sekolah, serta bisa mengganggu proses belajar mengajar.
"Saya menyesalkan hal yang sama terulang kembali. Harusnya kejadian yang dulu jadi cambuk untuk tidak lakukan kembali," ujar Sugito.
Setelah persidangan selesai, Hebert Aritonang, kuasa hukum ER, sempat mengeluh kepada Sugito.
"Loh, Bapak gimana, sih. Kan Bapak saksi meringankan, kok tadi saat sidang malah berkata seperti itu?" tanya Hebert.
"Kan saya sudah disumpah jujur sama hakim, Pak. Makanya saya berkata apa adanya," jawabnya.
Dua saksi lainnya, yaitu guru BK dan pihak keamanan, memberikan keterangan terkait perilaku korban, NPT, sehari-hari di sekolah.
Adapun sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.