Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Tanah Negara Dikuasai Negara, Bukan Dimiliki

Kompas.com - 28/04/2016, 12:52 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tanah negara merupakan tanah yang dikuasai negara tetapi negara tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Penjelasan Yusril itu merespon pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan soal tanah di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara yang disebut sebagai tanah negara.

"Saya juga dengar apa yang dikatakan Menteri Agraria kita, Ferry Mursyidan. Tapi sebagai orang hukum saya tidak pernah dengar istilah tanah negara regional. Jadi yang kita tahu, kalau itu disebut tanah negara, artinya negara itu menguasai tanah tapi sama sekali tidak memiliki tanah," kata Yusril di kediamannya di Kompleks Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).

Riwayat Kampung Luar Batang sendiri menurutnya merupakan tanah partikelir atau tanah swasta yang bisa dimiliki siapa saja. Sejarah tanah di Kampung Luar Batang bermula ketika Habib Alaydrus membeli tanah itu dan menjadikannya sebuah perkampungan hingga saat ini.

Sejumlah warga di sana pun memiliki sertifikat hak atas tanah, hak guna bangunan, hak milik, girik, hingga akta jual beli sejak zaman Belanda. Surat-surat tersebut merupakan bukti kepemilikan warga.

"Bahwa negara menguasai tanah betul, tapi negara tak memiliki tanah. Bahwa kalau pemerintah mau memiliki tanah, pemerintah juga harus meminta pada BPN," kata Yusril.

Yusril mengatakan, dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa tanah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka,  cukup jelas bahwa negara hanya menguasai tetapi tidak memiliki hak milik atas tanah.

Yusril mengatakan, negara bisa memiliki jika ia bertindak sebagai badan hukum. Ia lalu mencontohkan kepemilikan tanah di Lapas Cipinang yang atas nama Kementerian Hukum dan HAM.

Ferry Mursyidan Baldan, Rabu kemarin, memastikan tanah Luar Batang merupakan lahan milik negara. "Itu tanah negara," kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu sore. Namun, Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut, seiring perjalanan waktu, dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat. (Baca: Menteri Ferry Pastikan Luar Batang merupakan Lahan Negara.)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com