JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Pada Kamis (28/4/2016), kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan.
"Tadi saya datang ke unit Jatanras untuk menerima pemberitahuan dan menandatangi surat lanjutan masa penahanannya Jessica," ujar Hidayat Bostam di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
(Baca juga: Dua Polwan Jaga Jessica untuk Jadi Teman "Ngobrol" Selama Ditahan)
Bostam menambahkan, perpanjangan masa penahanan tersebut berlaku mulai 29 April hingga 28 Mei 2016 mendatang.
Bostam menegaskan bahwa ini sedianya menjadi perpanjangan penahanan terakhir.
Nantinya, jika penyidik tidak mampu juga melengkapi berkas perkara kliennya, maka Jessica harus dibebaskan.
Namun, jika penyidik mampu melengkapi berkas perkara tersebut, maka kasus ini akan segera disidangkan.
"Kita tunggu hasilnya apakah lengkap atau tidak (berkas perkara). Kalau tidak lengkap juga sampai 28 Mei, Jessica bebas demi hukum," ucapnya.
(Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jessica untuk 30 Hari ke Depan)
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu, 30 Januari 2016.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu, 6 Januari 2016.
Ketika itu, Mirna minum kopi bersama Jessica dan kawan mereka, Hani.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.
Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati. Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu.
Namun, pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.