JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kalah melawan warga Bidaracina, Jakarta Timur, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sengketa lahan untuk proyek sodetan Ciliwung karena memang terbukti ada pelanggaran secara hukum.
Ia pun mempersilakan Pemprov DKI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PTUN itu. Yusril adalah kuasa hukum warga dalam perkara tersebut. (Baca: Yusril: Bidaracina Juga Saya yang Bela, Cuma Tidak Jadi Berita)
"Ya silakan kasasi, kan lawyer-nya kami-kami juga, kan LBH (lembaga bantuan hukum) Bulan Bintang, PBB (Partai Bulan Bintang) yang belain. Di situ juga terpasang sepanduk PBB," kata Yusril di kantornya di Kota Kasablanka, Kamis (28/4/2016).
Ia mengatakan, jika Pemprov DKI jadi mengajukan kasasi, dirinya enggan mengikuti persidangan di pengadilan.
"Anak-anak aja yang maju, gak usah saya yang maju. Saya aja yang ngajarin. Kecuali Ahok-nya (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) yang datang ke pengadilan, saya turun, saya yang hadapi," kata Yusril.
Yusril juga mengaitkan perkara itu dengan rencana Pemprov DKI melakukan penertiban di Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Berkali-kali Yusril menantang Ahok untuk menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah atas wilayah Luar Batang. Namun, hingga saat ini, Pemprov DKI tak pernah sekali pun menunjukkan bukti otentik tersebut.
"Jadi, ini kan suatu pelajaran, jangan petantang-petenteng Ahok ajak ke pengadilan. Belum tentu dia bisa menang," kata Yusril.
Ia juga menyindir pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan yang menyebut tanah Luar Batang adalah tanah negara.
"Jangan suruh saya lawan Pak Baldan, lebih kacau lagi nanti. Masa insinyur lawan di pengadilan," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.