JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk menunda penggusuran permukiman warga di atas lahan milik PD PAM Jaya di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyebabnya ialah karena belum tersedia rumah susun untuk relokasi warga dan lahannya pun bukan lahan yang mendesak untuk segera digunakan.
"Saya tanya sama camat dan wali kota ada apa, apakah begitu penting? Kan saya sampaikan yang prioritas kita gusur adalah kalau mau normalisasi sungai, waduk atau (ruang terbuka) hijau. Itu yang penting yang akan kita tertibkan. Itu pun harus ada rusun," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (10/5/2016).
Menurut Ahok, PD PAM Jaya sebenarnya sudah menunjukkan bukti sertifikat atas lahan itu. Kepada Ahok, PD PAM menyatakan ingin menjadikan lahan tersebut sebagai ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) karena peruntukannya berada di atas lahan hijau.
Selain itu, kata Ahok, para warga yang tinggal di sana juga disebutnya bukan pegawai ataupun keluarga dari pegawai PD PAM, melainkan orang lain yang dulunya menyewa dari keluarga pegawai PD PAM.
Namun, Ahok menyatakan, semua warga yang bermukim di sana sudah memiliki KTP DKI. Atas dasar itu, ia menegaskan penggusuran harus dibarengi dengan penyediaan rusun.
"Kalau ada KTP DKI, ya wajib juga menyediakan walaupun prioritas bawah. Kalau belum ada rusun, ya tunda dulu," ujar Ahok.