Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ambruknya Jembatan yang Dihantam Truk Trailer di Tol Serpong

Kompas.com - 16/05/2016, 20:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Minggu (15/5/2016) malam bukan hari baik bagi Marsan Simbolon (34) dan kernetnya. Dalam perjalanan mereka mengangkut crane dari sebuah proyek di ICE BSD menuju Serang, tepat di Km 7, dekat rest area tol Bintaro-Serpong arah Jakarta, tanpa sadar kendaraan yang dia bawa menghantam sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga jembatan itu ambruk seluruhnya, baik bagian yang melintang di atas ruas tol arah Jakarta maupun arah sebaliknya, ke BSD.

"Mereka mau pulang dari ICE ke gudang di Serang lewat tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Kernet maupun pengemudi tidak mengetahui crane-nya naik, tapi pas dilihat, ujung crane memang nyantol," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Harry Rahmat kepada Kompas.com, Senin malam.

Marsan mengemudikan truk trailer berukuran besar yang mengangkut crane di atasnya. Menurut pengakuan Marsan, dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Laka Lantas di Polres Tangerang Selatan, crane tersebut adalah milik PT SSP.

Sementara perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT HMS, merupakan penyedia layanan penyewaan truk trailer.

"Jadi itu dua perusahaan yang berbeda," tutur Harry.

Sesaat setelah menabrak jembatan, bagian kepala truk kontainer sempat terlepas dari sambungan hingga berjarak 10 sampai 15 meter ke arah bahu jalan.

Bagian jembatan yang ditabrak adalah yang berbahan dasar beton. Spesifikasi jembatan penyeberangan orang yang ambruk itu memiliki perbedaan. Setengah dari badan jembatan, tepatnya yang melintang di atas ruas tol BSD-Jakarta, berbahan dasar beton. Sementara badan jembatan di atas ruas tol arah sebaliknya, dari Jakarta ke BSD, berbahan dasar besi.

Bagian yang ditabrak crane adalah jembatan berbahan beton. Namun, badan jembatan yang berbahan besi juga ikut ambruk. Jembatan penyeberangan itu ambruk seluruhnya.

Marsan bersama kernetnya masih diperiksa di Polres Tangerang Selatan. Mereka menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Kami periksa secara menyeluruh, nanti malam sudah bisa pulang. Kami juga akan panggil pengelola tol dan Jasa Marga untuk dimintai keterangan," ujar Harry.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com