JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan penyidik mempunyai waktu sebanyak 15 hari untuk melengkapi berkas perkara RA (16) salah satu tersangka pembunuh EF (19).
Jika dalam 15 hari penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara tersebut, RA akan dikeluarkan dari tahanan, namun status penyidikannya tetap berlanjut.
Hal tersebut karena RA masih di bawah umur dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap nanti di lepas kembali, di serahkan kepada orang tua. Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi di fokuskan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).
Awi menambahkan dalam kasus ini berkas perkara dibagi menjadi dua. Pertama berkas perkara untuk RA yang masih di bawah umur dan yang kedua berkas perkara untuk tersangka lainnya yang sudah dewasa, yaitu Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
"Jadi berkasnya ada dua, yang satu di bawah umur yang dua dewasa. RA sendiri merupakan satu-satunya tersangka pembunuh EF yang masih di bawah umur. (Baca: Polisi Percepat Lengkapi Berkas Perkara Pemerkosa dan Pembunuh EF)
Adapun dua tersangka lainnya bernama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24). Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan karena pertimbangan faktor anak di bawah umur.
EF ditemukan tewas di dalam kamar mes karyawan pada Jumat (13/5/2016) lalu. Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya. (Baca: Cerita Keluarga Ketika RA Ditangkap Polisi Usai Memerkosa dan Membunuh EF)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.