Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas "Ground Handling" Lion Air di Bandara Soetta Keluhkan Alat Kerja Mereka

Kompas.com - 23/05/2016, 11:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan untuk membekukan layanan penumpang dan bagasi atau ground handling bagi maskapai Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta.

Di satu sisi, sebelum ada keputusan tersebut, petugas ground handling Lion Group sudah memiliki keluhan terkait dengan sarana dan prasarana saat bekerja.

Salah satu petugas yang enggan menyebutkan namanya kepada Kompas.com menceritakan, koordinasi antara petugas ground handling di Lion Group bukan menggunakan handy talky (HT) seperti petugas di maskapai lain. Para petugas itu justru berkomunikasi menggunakan handphone pribadi dan mengandalkan pulsa yang dibeli dengan uang sendiri.

"Kita enggak pakai HT, pakainya HP. Makanya suka mis-mis kalau infoin kondisi di lapangan. Minimal kalau pakai HT kan bisa lebih cepat, menurut saya begitu sih," kata petugas itu di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/5/2016).

Petugas tersebut mengungkapkan, selama ini, yang membuat mengapa layanan dari Lion Group kepada penumpang menjadi cukup lama, bukan sepenuhnya dari kesalahan pilot atau pesawat yang telat datang.

Justru, pergerakan petugas ground handling di sebuah bandara yang dinilai lebih menentukan apakah layanan sebuah maskapai dapat dibilang cepat atau lambat.

"Belum masalah sinyal kalau pakai handphone, belum low bat-nya, belum yang lain-lain lagi," tutur sang petugas.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa biaya yang dia keluarkan untuk membeli pulsa selama bekerja, petugas itu mengaku tidak tahu angka persisnya. Dia hanya menyebutkan, dari uang pulsa saja, petugas ground handling harus menghemat setengah uang makan mereka dalam sehari.

Ground handling merupakan semua kegiatan pelayanan maskapai kepada penumpang yang sifatnya berada di darat atau ground. Layanan ini mencakup banyak kegiatan, mulai dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga penumpang diarahkan masuk ke pesawat untuk terbang.

Ketentuan mengenai ground handling juga diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu disebutkan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau ground handling terdiri atas pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos.

Kompas TV Izin "Ground Handling" Dibekukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com