JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejati terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi tentang P21-nya. Surat resmi akan kami ambil. sekaligus koordinasi tahap dua," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Krishna menuturkan, rencananya pelimpahan tahap kedua adalah penyerahan tersangka Jessica beserta barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Krishna mengaku dalam kasus ini penyidik mempunyai 37 barang bukti beserta dokumen-dokumen lainnya.
"Kemungkinan besar tahap dua pada hari dinas. Tinggal hari Jumat kita miliki. Jadi besok paling lambat akan tahap dua terhadap tersangka J, kami serahkan ke JPU di PN Pusat. Termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen lain," ucapnya.
Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya. Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Namun, 17 Mei 2016, Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitantance (MLA) in Criminal Matters dari pemerintah Australia.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2016 lalu penyidik untuk yang kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati dengan menyertakan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to Jessica Supplementary Mutual Assitance Request dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government.