JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan verifikasi faktual data KTP pendukung bakal calon gubernur yang berada di luar negeri.
(Baca juga: Komisi II Bantah Verifikasi KTP untuk Hambat Calon Perorangan)
Sebab, menurut dia, proses verifikasi pada pemilihan gubernur ini berbeda dengan verifikasi pada pemilihan presiden, yang menjangkau hingga ke luar negeri.
"KPU tak mungkin lakukan verifikasi di luar negeri (untuk pilgub), sama halnya pas pemungutan suara. Enggak mungkin di luar negeri, kecuali hanya pemilu presiden dan legislatif. Kalau pemilihan gubernur, semua TPS di dalam negeri," kata Sumarno ketika dihubungi, Senin (6/6/2016).
(Baca juga: "Teman Ahok" Diminta Gugat ke MK soal Kebijakan Verifikasi Faktual KTP)
Prinsipnya, lanjut Sumarno, saat petugas KPU melakukan verifikasi faktual, maka petugas harus bertemu dengan orang yang memberikan data KTP-nya sebagai bentuk dukungan kepada bakal calon gubernur tersebut.
Namun, jika tidak bertemu, maka tim calon tersebut harus membawa pendukungnya itu kepada petugas verifikasi di kantor kelurahan.
"Kalau enggak ada orangnya, ya enggak bisa dikonfirmasi kebenaran dukungannya dan nama yang didukung. Ya berarti dicoret. Ini enggak bisa lewat telepon, harus ketemu," ujar dia.
(Mohamad Yusuf)