JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang guru sekolah dasar berinisial A ditangkap pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus penipuan berkedok fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah. Akibat ulahnya, korbannya mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, A ditangkap Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2016) sore. Ia diciduk di rumahnya di Jalan Pesing Koneng Nomor 39, RT 13 RW 08, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saat kami tangkap, ia hanya bisa menangis histeris dan meminta agar tak dimasukkan ke dalam penjara. Tetapi, setelah kami menunjukkan barang bukti, dirinya hanya bisa pasrah saat digiring ke Polda Metro Jaya," ujar Herry dalam keterangannya, Selasa (7/6/2016).
Herry menuturkan, pelaku merupakan seorang agen dari biro perjalanan ibadah haji dan umrah "Kafilah Rindu Ka'bah". Awalnya pelaku menawarkan beberapa paket biro perjalanan umrah dengan biaya Rp 17 juta kepada korban bernama Rosmiati.
"Korban dijanjikan akan berangkat umrah bulan Desember 2015 lalu, tapi sampai sekarang belum juga diberangkatkan," ucapnya.
Herry menjelaskan, setelah merasa tertipu karena tidak juga berangkat umrah, akhirnya korban langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (6/6/2016).
Saat ditangkap, pelaku mengatakan, uang hasil kejahatannya sudah dibawa kabur oleh rekannya yang lain.
"Kami menduga ada pelaku lainnya yang juga bekerja sama dengan A karena dalam kasus ini A hanya mendapatkan fee Rp 1 juta dari sindikat untuk mencarikan customer," kata Herry.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.