JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum DS, menilai tuntutan penjara selama tujuh tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa pedangdut Saipul Jamil masih sesuai dengan hukuman yang diharapkan.
Kuasa hukum DS, Osner Jhonson Sianipar menyebut tuntutan tujuh tahun yang diajukan JPU untuk Saipul ia nilai telah sesuai.
"Kalau kami dari pengacara masih sebatas ambang antara lima tahun sampai 15 tahun, kami tidak keberatan. Dari awal, apapun yang dilakukan kejaksaan dalam hal itu JPU atau pihak pengadilan, kami tetap menghargai hukum," ujar Osner seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Osner menilai tidak ada keraguan terlihat dari pengajuan tuntutan itu meski hanya setengah dari ancaman maksmial yaitu 15 tahun penjara.
"Kami melihat tidak ada ragu-ragu. Karena minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun (penjara), kalau tujuh tahun yang dituntut jaksa masih dalam koridor," ujar Osner.
Osner mengatakan, jika nantinya di dalam putusan, Saipul dituntut dengan hukuman lebih rendah, menurutnya jaksa pasti akan mengajukan banding. Osner mengatakan kliennya, DS belum mengetahui kabar ini. Namun menurutnya DS akan menerima tuntutan itu.
"Kondisi DS ya tetap baik, tadi kami bilang hari ini pembacaan tuntutan, dia dag dig dug, dia minta dikabarin, saya belum kasih tahu ke DS," ujar Osner.
Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh JPU atas kasus dugaan pencabulan anak. Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada 18 Februari 2016 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS (17).